Saturday, December 25, 2010

PEWARISAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN PENGESAHAN DASAR NEGARA

Pewarisan Nilai Pancasila dan Pengesahan Dasar Negara






BY:
D. KUSUMA DININGRAT


YAYASAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SAMAWA
AKADEMI KEPERAWATAN SAMAWA
TAHUN AKADEMIK 2010/2011


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmatnya, makalah yang berjudul “Pewarisan Nilai pancasila dan Pengesahan Dasar Negara” ini dapat diselesaikan. Selain itu juga saya mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas arahannya dalam penyusunan makalah yang kami kerjakan.
Makalah ini masih jauh dari sempurna sehingga tidak terlepas dari kesalahan maupun adanya kekurangan baik itu dalam pengetikkan, materi yang disampaikan dan bahasa penyampaian. Kritik dan sarannya sangat kami harapkan agar dalam penulisan makalah yang berikutnya bisa lebih baik.
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah pengetahuan dan wawasannya mengenai Pewarisan Nilai Pancasila dan pengesahan Dasar Negara.


Penulis,


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pewarisan nilai Pancasila sangat penting keberadaannya dan diturunkan ke ank cucu kita, ini diharapkan aga nilai-nilai yang sangat luhur tersebut tidak punah. Dan nilai-nilai tersebutmerupakan peninggalan yang sangat berharga dari pendahulu kita yang mana telah menyusunnya dengan susah payah demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur, berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan tak selalu memikirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta banyak lagi hal penting lain yang bisa diwujudkan dari pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut.
Sebagai orang yang tahu and mengerti betapa pentingnya nilai tersebut, kita harus berusaha untuk mengajarkan nilai-nilai Pancasila tersebut ke generasi penerus kita, yang mana akan menjadi pemimpin yang selanjutnya yang bisa membawa bangsa kita ini ke arah yang lebih baik atau bisa juga ke arah sebaliknya, hal itu tergantung dari penanaman nilai, norma, serta moral yang kita ajarkan ke generasi penerus kita.
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan mengerti, kita harus tahu bagaimana terbentuknya dasar negara kita, karena dengan mengetahui hal tersebut, kita paling tidak bisa merasakan perjuangan yang dilakukan oleh pendahulu kita, dari semangat ingin memerdekakan bangsa dan menyusun segala keperluan bangsa kita demi berjalannya roda pemerintahan agar rakyat Indonesia bisa sejahtera dan makmur.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat!
2. Apa saja nilai-nilai Pancasila dalam sosio-budaya Bangsa Indonesia?
3. Jelaskan tentang pewarisan nilai-nilai Pancasila!
4. Jelaskan mengenai pelestarian nilai-nilai Pancasila!
5. Bagaimana sejarah terbentuknya dasar negara serta pengesahannya?
6. Jelaskan tentang PPKI serta fungsinya!
7. Apa hubungan antara Dasar Negara Pancasila dengan UUD 1945?
C. Rumusan Tujuan
1. Menjelaskan kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat.
2. Menjelaskan nilai-nilai Pancasila dalam sosio-budaya Bangsa Indonesia.
3. Menjelaskan tentang pewarisan nilai-nilai Pancasila.
4. Menjelaskan sejarah terbentuknya dasar Negara serta pengesahannya.
5. Menjelaskan mengenai PPKI serta fungsinya.
6. Menjelaskan hubungan antara Dasar Negara Pancasila dengan UUD 1945.
D. Manfaat
Menambah wawasan kita mengenai pewarisan Pancasila dan pengesahan dasar Negara, yang mana kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki wawasan tersebut.


















BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat
Nilai
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai kolektifitas dalam masyarakat berbuat, bertingkah, dan bersikap senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, nilai, dan moral. Demikian pula ketika manusia tumbuh dan berkembang selalu berada dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan moral yang akan memberi motivasi dan arah.
Nilai adalah suatu yang berharga, yang berguna, yang indah, dan yang memperkaya batin. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Nilai adalah sistem sebagai wujud kebudayaan yang abstrak karena mengandung cita-cita, gagasan, konsep, dan ide tentang sesuatu.
Dilihat dari proses kehidupan budayanya, manusia selalu berusaha agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya. Alport mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam masyrakat menjadi 6 macam yaitu: nulai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai social, nilai politik, dan nilai religi. Sedangkan dalam memilih nilai-nilai tersebut, manusia menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbanganya, penawarannya, dan kenyataan yang ada.
Apabila tujuan penilaian itu untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada di sekitarnya terlihat proses penilaian teori yang menghasilkan pengetahuan, ini disebut nilai teori.
Apabila tujuannya untuk menggunakan dan memanfaatkan benda-benda atau kejadian manusia yang dihadapkan pada proses penilaian ekonomi yang mengikuti nalar efisiensi dan menuju kegunaannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, ini disebut nilai ekonomi.
Apabila manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta ini disebut nilai religi yang dipersepsikan sebagai suatu yang suci, kudus, dan menggetarkan.
Apabila manusia menilai mencoba memahami yang indah dan mempunyai nilai seni, maka itu berarti manusia berhadapan dengan proses nilai estetika. Nilai social berorientasi kepada hubungan antara manusia dan menekankanpada segi-segi kehidupan yang luhur. Sedangkan nilai politik berpudat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik.
Menurut Prof. Notonegoro, niali-nilai dibagi menjadi 3 kategaori :
1. Nilai material : segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktifitasnya.
3. Nilai kerohanian : segal;a sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dirincikan menjadi nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai moral, dan nilai religi.
Norma
Merupakan petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kecenderungan manusia untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam sekitarnya sehingga sangat diperlukan berbagai penyesuaian agar mampu mempertahankan eksistensinya.
Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi, oleh karena itu norma dalam kenyataanya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.

Moral
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seseorang yang taat kepada aturan, kaedah, norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka seseorang dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip yang benar, yang terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, Negara dan bangsa. Moralpun dapat dibedakan menjadi moral ketuhanan atau moral agama, moral filsafat, moral hukum, etika,dan lain-lain.
Dalam pancasila terdapat himpunan nilai-nilai dasar yang merupakan nilai-nilai moral yang apabila dilaksanakan harkat dan martabat manusia Indonesia dapat menjadi bermutu dan bermutu.
B. Nilai-nilai Pancasila dalam sosio-budaya Bangsa Indonesia
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Negara member jaminan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak boleh ada pertentangnan dalam hal percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga tidak boleh ada faham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa atau Atheisme. Hanya dengan konsekuensi kebebasab memilihdan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan jaminan keamanan menjalankan ibadah masing-masing.
Sebagai sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai, mendasari dan membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini mengandung kesadaran, martabat, dan derajat manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
Nilai-nilai sila ini merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang bersifat universal bahkan mendunia. Dalam sila inipun mengandung nilai cinta kasih terhadap sesame yang harus dikembangkan, nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Persatuan yang dimaksudkan meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomis, politik, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta kebudayaannya.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Peradilan
Asas demokrasi merupakan nilai yang dikandung dalam sila ini, yang bersumber dari nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan. Sila ini mencerminkan bahwa kemauan rakyat mengandungnilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi, dengan mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang didahulukan. Sila inipu menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanah seluruh rakyat serta pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang sejahtera dan adil.
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan yang dimaksud dalam sila in yaitu keadilan yang berlaku menyeluruh dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia yang bearti setiap orang yang berdiam di tanah air maupun yang bertempat tinggal di Negara asing.
Keadilan sosial juga mengandung arti bahwa Negara menjamin setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
Dalam hal ini kepentngan pribadi tidak dikorbankan demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi atau yang ditujukan untuk segolongan kecil orang-orang berkuasa yang ingin meindas golongan rakyat yang lebih banyak. Jadi nilai yang terkandung dalam sila kelima ini antara lain nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya.

C. Pewarisan nilai-nilai Pancasila
Pewarisan nilai-nilai Pancasila yang dimaksud adalah dari generasi tua ke generasi penerus, dalam arti semakin mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia dalam jiwa generasi muda. Sebagai kewajiban dan tugas pokok generasi tua agar generasi muda mampu mengatasi arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan.
Perkembangan teknologi yang sungguh cepat dari tahun ke tahun dengan segala macam implikasi dan efek sampingnya merupakan tantangan yang utama bagi generasi muda karena kenyataan membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan dampak yang luar biasa dalam perkembangan kehidupan masyarakat baik positif maupun negated. Perubahan terjadi dalam segala bidang kehidupan. Contohnya ketika revolusi industri yang mengakibatkan munculnya kolonialisme dan imperialisme.
Dengan perkembangan dan kemajuan tersebut mempengaruhi sikap dan peradaban manusia mulai dari tempat tinggal, cara berpakaian, cara berkomunikasi, sopan santun, adat istiadat, bahkan cara pengolahan makanan, itu semua termasuk dalam pembagian kebutuhan fisik. Sedangkan agama sebagai bagian dari kebutuhan rohani masih tetap lestari, bahkan dapat memanfaatkan kemajuan-kemajuan tersebutuntuk mempermudah hal-hal yang berkaitan dengan agama. Untuk syiar agama dapat menggunakan media komunikasi, informasi, dan transportasi yang sudah begitu canggih, misalnya naik haji tidak lagi dilakukan berbulan-bulan atau bertahun-tahun, adanya mikrofon untuk berkhotbah, penerangan agama melalui televise, dan banyak lagi contoh yang lain.
Namun dibalik itu semua tentunya ada dampak negative atu adanya godaan-godaan terhadap para pemeluk agama, juga akan mempengaruhi nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat. Bahkan masuknya kebudayaan luar semakin deras mengalir. Untuk menjadi filter semua yang bersifat negatif tersebut, tentunya pandangan hidup (filsafat hidup) Pancasila yang juga sebagai dasar Negara dapat dijadikan senjata yang paling ampuh untuk mempertahankan dan memelihara nilai-nilai luhur budaya dan kepribadian bangsa yang tidak sesuai dengan Pancasila ditolak, yang cocok dan menguntungkan diambil.
Membangun masyarakat modern adalah kebutuhan dan tuntutan zaman, namun kepribadian yang berasaskan nilai-nilai Pancasila harus tetap dipertahankan, karena hanya dengan mewariskan nilai-nilai luhur Pancasila bangsa ini menjadi besar dan kokoh. Sekuat apapun goncangan sosial, ekonomi, dan budaya yang diakibatkan pengaruh kemajuan iptek baik di bidang komunikasi, informasi, dan transportasi, apabila bangsa ini setia kepada Pancasila, maka papun yang dihadapi akan tetap dapat diatasi dengan baik dan benar.

D. Terbentuknya Dasar Negara serta pengesahannya.
Pada tanggal 7 September 1944, dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teiko Gikai) yang ke 85 di Tokyo. Perdana Menteri Koiso mengumumkan tentang Pendidikan Pemerintahan Kemaharajaan Jepang bahwa Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan untuk memerdekakan diri dikemudian hari.
Untuk mewujudkan janjinya tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Saiko Sikikan Letnan Jendral Kumakichi Harada mengumumkan rencana pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 29 Maret 1945 dengan maklumat nomor 23 dibentuklah BPUPKI (Dokuritsu Jumbi Cosakai) atau disingkat “Badan Penyelidik.”
Tujuan dibentuknya Badan Penyelidik adalah untuk menyelidikan dan memeriksa hal-hal penting mengenai kemerdekaan Indonesia, dalam memberikan bahan-bahan yang lebih lengkap bagi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang akan dibentuk kemudian.
Hal-hal yang dianggap penting tersebut adalah yang berkaitan dengan kemungkinan merancangkan dan merumuskan dasar tata negara termasuk urusan pendidikan, urusan tanah, susunan pemerintahan di pusat maupun di daerah, dan tentunya negara baru ini bersifat Asia Timur Raya yang mendukung kebesaran kemaharajaan Jepang.
Dalam menyampaikan pokok-pokok pikirannya pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara yang dinamakan Pancasila yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan sosial
4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dalam sebuah naskah yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang berbui : alinea I s/d II sama denga Pembukaan UUD 1945 namun ada perbedaan pada kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Piagam Jakarta disebut sebagai Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

E. PPKI serta fungsinya
Tanggal 7 Agustus 1945 Pemerintah Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan membubarkan BPUPKI. Tanggal 8 Agustus 1945, Jendral Besar terauchi di Saigon (Vietnam Selatan) memanggil 3 tokoh bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wedjoningrat untuk keperluan pembentukan PPKI tersebut.
Pada tanggal 12 Agustus 1945 di Dalat sekita 360 km dari Saigon, Jendral terauchi menyampaikan kepada tiga tokoh Indonesia bahwa kemaharajaan Jepang akan memberikan kemerdekaan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil ketua, dan Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia boleh bekerja sejak tangagl 19 Agustus 1945.
3. Lekas atau tidaknya pekerjaan PPKI diserahkan seluruhnya kepada panitia.
Ketiga tokoh tersebut kembali ke Indonesia tanggal 14 Agustus 1945, menurut rencana PPKI dilantik tanggal 19 Agustus 1945 dan mulai siding tanggal 20 Agustus 1945, dan Indonesia diberi kemerdekaan tanggal 24 Agustus 1945.
Manusia yang merencanakan, tetapi Tuhan menentukan lain. Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 sekutu menjatuhkan bom atom berturut-turut di Hiroshima dan Nagasaki, diumumkan resmi di Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Pada saat kekosongan kekuasaan itulah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Saat-saat genting menjelang proklamsi kemerdekaan Indonesia terdapat dua kelompok pendapat. Kelompok I : Soekarno-Hatta menhendaki kemerdekaan Indonesia ditempuh melalui ketetapan PPKI. Kelompok II : dari golongan muda menghendaki dengann perebutan kekuasaan, yaitu perjuangan secara fisik tanpa menunggu penentuan dari Jepang.
Setelah melewati jalan panjang dengan tahapan-tahapan yang sangat kritis tercapai mufakat untuk mengumandangkan proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan mengambil tempat di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, di tempat kediaman Soekarno tepat jam 10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945, berkumandanglah “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” atas nama Soekarno-Hatta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI dalam sidang pertamanya menetapkan keputusan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa yaitu:
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD Republik Indonesia yang dikemudian hari dikenal dengan UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden.

Rancangan UUD hasil karya BPUPKI pada sidangnya tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan, rancangan inilah yang kemudian ditetapkan dan disahkan oleh PPKI sebagai UUD 1945.
Pada sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengambil keputusan lagi:
1. Menetapkan 12 Departemen di lingkungan pemerintah, Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan,Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
2. Menetapkan pembagian daerah / wilayah RI menjadi 8 provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, jawa Tengah. Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Pada sidang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengambil keputusan membentuk :
1. Komite Nasional
2. Partai nasional
3. Badan Keamanan Rakyat (BKR)

F. Hubungan Dasar Negara Pancasila dengna UUD 1945
Sejak UUD 1945 disahkan tangagal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, maka Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan berfungsi sebagai Dasar Negara.
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari : Pembukaan Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan dan Penjelasnnya). Naskah resminya dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia Nomor 7 Tahun II tanggal 15 Februari 1946.”
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat hakekat kedudukan serta fungsi pokok kaedah Negara yang fundamental. Oleh karena itu UUD 1945 yang memuat Pancasila itu mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidupi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pancasila menjiwai UUD 1945, oleh karena itu UUD 1945 tidak akan dapat dipahami atau akan dilaksanakan secara keliru jika terlebih dahulu memahami dan melaksanakan Pancasila.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilaksanakan, agar nilai-nilai yang sangat luhur tersebut tidak hilang termakan zaman. Nilai- nilai yang terdapat dalam Pancasila sangat penting demi keutuhan bangsa kita.
Terbentuknya Dasar Negara Pancasila serta UUD 1945 memiliki sejarah yang panjang dan melaui proses yang rumit, karena pada saat itu bangsa kita sedang dijajah oleh negara asing.
B. Saran
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus selalu berpedoman terhadap nilai-nilai Pancasila, karena di dalampancasila terdapat nilai-nilai yang sangat luhur dan patut untuk diikuti dan dilaksanakan, dan diharapkan tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, baik, sejahtera, situasi yang kondusif, dan lain-lain















DAFTAR PUSTAKA

Darmodihardjo, Darji. 1980. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Grafindo Persada
Deden, M. Ridwan, dan Nurjulianti, Dewi. 1999. Pembangunan dan Tantangan Demokrasi di Indonesia. Jakarta : LSAF
Gellner, Ernest. 1995. Membangun Masyarakat Sipil. Bandung : Mizan
Ismaun, 1990. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Dasar Negara RI. Bandung : CV Yulianti

No comments:

Post a Comment